Istilah-istilah dalam mitigasi bencana:
1.
Mitigasi
Menurut UU No. 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, MITIGASI
adalah serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui
pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi
ancaman bencana.
2.
Resiko (Risk)
Resiko adalah kemungkinan terjadinya suatu bencana, kecelakaan, atau
malapetaka.
3.
Bencana (Disaster)
Bencana adalah kejadian yang menimbulkan kerugian baik harta, benda,
maupun nyawa. Bencana dapat terjadi karena faktor alam dan ulah manusia.
4.
Peringatan dini
Peringatan dini adalah kegiatan memberikan peringatan secepat mungkin
tentang kemungknan terjadinya bencana oleh lembaga yang berwenang. Lembaga yang
berwenang di Indonesia antara lain BNPB, Basarnas, dan BMKG. Pemberian
peringatan secara cepat dapat menggunakan media SMS broadcast, media sosial,
dan sirine.
5.
Pencegahan bencana
Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebbagai
upaya untuk menghilangkan dan atau mengurangi ancaman bencana.
6.
Tanggap darurat bencana
Tanggap darurat bencana adalah kegiatan yang dilakukan segera saat
terjadinya bencana untuk mengurangi dampak buruk bencana tersebut.
7.
Kesiapsiagaan (Preparedness)
Kesiapsiagaan adalah kemampuan pemerintah, masyarakat, dan individu untuk
menganggapi bencana dengan cepat dan efektif. Kesiapsiagaan dapat dilakukan
dengan cara menyusun strategi tanggap darurat, simulasi bencana, dan pelatihan
tenaga penyelamat (SAR).
8.
Rehabilitasi
Rehabilitasi adalah kegiatan pemulihan masyarakat setelah terjadi bencana
dan perbaikan fasilitas umum sehingga kndisinya normal kembali.
9.
Rekonstruksi
Rekonstruksi adalah tahap pembangunan kembali semua sarana dan prasarana
agar kembali berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial budaya, dan bangkitnya
peran masyarakat dalam semua aspek kehidupan.
10.
Pengungsi
Pengungsi
adalah oarang atau sekelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari
tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti akibat dampak buruk
bencana.
Prinsip penanggulangan bencana menurut UU No. 24 tahun 2007:
1.
Cepat dan tepat
Untuk meminimalisir korban dan kehilangan harta benda.
2.
Prioritas
Mengutamakan penyelamatan manusia, kemudian harta benda.
3.
Koordinasi dan keterpaduan
Kordinasi antarinstansi pemerintah dan masyarakat harus dilakukan secara
terpadu dan saling mendukung.
4.
Berdaya guna
Memanfaatkan waktu, tenaga, dan biaya sebaik mungkin.
5.
Transparansi dan akuntabilitas
Penanggulangan bencana dilakukan secara terbuka dan dapat
dipertanggungjawabkan seara etik dan hukum.
6.
Kemitraan
Penanggulangan bencana dilakukaan oleh semua pihak bekerjasama dengan
pemerintah.
7.
Pemberdayaan
Semua individu atau masuayakat dapat melakukan atau membantu proses
penangulangan bencana.
8.
Non proletisi
Dilarang
memanfaatkan keadaan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu,
misalnya politik dan agama.
Sumber: Somantri Lili; Huda Nurul. 2013. Advanced Learning Geography
1. Bandung: Grafindo Media Utama. (Page 216-219)
Indonesia sangat rentan bencana alam semoga edukasi tentang penangulangan bencana bisa bermanfaat
ReplyDelete